Monday, October 8, 2018

UKT, UANG SEMESTER KAMPUS YANG RENTAN MANIPULASI

Entah sejak kapan pembayaran uang semester sistem UKT (Uang Kuliah Tunggal ) ini mulai dilaksanakan. Pelaksanaan di lapangan (di kampus-kampus ) negeri seluruh Indonesia sebenarnya telah banyak menuai kritik, karena banyak terjadi manipulasi oleh wali mahasiswa. Sementara pihak kampus juga sering tidak obyektif dalam menentukan keputusannya.

Kita tahu untuk menentukan UKT seorang mahasiswa, pihak kampus membuat persyaratan yang berbeda-beda antara pergururuan tinggi yang satu dengan lainnya. Persyaratan tersebut dimaksud untuk mengetahui tingkat ekonomi atau tingkat kesejahteraan wali mahasiswa. Dengan mengetahui tingkat ekonomi wali mahasiswa, maka pihak perguguruan tinggi bisa menentukan UKT-nya. Persyaratan tersebut biasanya meliputi struk gaji, rekening listrik/telepon, foto rumah beserta bagian-bagiannya, KK dsb. Disinilah biasanya wali mahasiswa memanipulasinya misalnya foto rumah, yang diberikannya bukan foto rumahnya sendiri melainkan foto rumah orang lain ( biasanya rumah kakeknya, pamannya, tetangganya, dll) yang lebih jelek daripada rumahnya sendiri. Demikian juga rekening listriknya, biasanya rekening listrik yang disampaikan adalah milik orang lain yang watt-nya lebih rendah dengan biaya bulanan yang jauh lebih kecil. Dengan begitu, UKT yang harus dibayarkan tiap semester jauh lebih rendah dibanding jika dia jujur sesuai dengan sebenarnya.

Di pihak perguruan tinggi, sering terjadi kesalahan menentukan UKT seorang mahasiswa yang tergolong tidak mampu secara finansial, dia harus mambayar UKT per semester dengan nominal yang sama atau bahkan melebihi jika dibandingkan dengan mahasiswa yang tergolong mampu atau kaya. Setelah yang bersangkutan mengurus ulang, maka UKTnya diturunkan atau disesuaikan kembali, tetapi tidak jarang pihak kampus bersikukuh dengan keputusan awal.

Itulah yang terjadi sesungguhnya. Sistem UKT yang dilaksanakan sekarang memang rentan dengan manipulasi oleh pihak wali mahasiswa. Pihak perguruan tinggi pun sering terjadi kesalahan dalam menentukan UKT yang se-obyektif mungkin, kecuali mereka (PT) mau menyambangi calon mahasiswa satu per satu ke rumah tinggalnya untuk membuktikan kebenaran data yang disampaikan. Menurut saya, sebaiknya ditentukan saja di awal berapa besar UKT masing-masing jurusan, bukan ditentukan setelah mahasiswa dinyatakan diterima belajar di suatu kampus. Contoh misalnya kampus A telah membuat keputusan bahwa UKT jurusan Farmasi adalah Rp. 4.000.000 rupiah per semester. Lalu, ada seorang mahasiswa dari keluarga tidak mampu atau miskin diterima belajar di jurusan itu. Apabila mahasiswa tersebut merasa berat, dengan izin kampus mahasiswa tersebut harus mencari berbagai surat keterangan dari pejabat domisilinya yang menerangkan bahwa dia benar-benar dari keluarga tidak mampu atau miskin. Kemudian, dengan persyaratan yang sudah di dapat, pihak kampus bisa memberi keringanan UKT yang harus dibayar oleh mahasiswa tersebut setiap semesternya. Mungkin dengan cara ini manipulasi data persyaratan untuk mendapatkan keringanan UKT lebih kecil peluangnya. Kesalahan pihak kampus dalam menentukan UKT terhadap calon mahasiswanya tidak terjadi lagi.

No comments :

Post a Comment